Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana Bursa Komoditi dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Dalam menyelenggarakan Badan Pelaksana Bursa Komoditi, Ketua bertugas :
a. memimpin Badan Pelaksana Bursa Komoditi sesuai dengan yang digariskan oleh Badan Pembina Bursa Komoditi serta membina aparatur Badan Pelaksana Bursa Komoditi agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan teknis di bidang bursa yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menghadiri rapat Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi dan rapat pleno anggota bursa.
(3) Dalam melakukan tugasnya Ketua Badan Pelaksana Bursa Komoditi bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Koreksi Anda
