Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Teks Saat Ini
Badan Pembina Bursa Komoditi mempunyai tugas:
a. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan bursa;
b. merumuskan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pembinaan dan pengembangan bursa.
Koreksi Anda
