Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Teks Saat Ini
Badan Pembina Bursa Komoditi terdiri dari:
a. Menteri Perdagangan dan Koperasi, selaku Ketua merangkap anggota;
b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Menteri Keuangan, selaku anggota;
d. Menteri Pertanian, selaku anggota;
e. Menteri Pertambangan dan Energi, selaku anggota;
f. Menteri Perindustrian, selaku anggota;
g. Gubernur Bank INDONESIA, selaku anggota.
Koreksi Anda
