Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pembina Bursa Komoditi terdiri dari: a. Menteri Perdagangan dan Koperasi, selaku Ketua merangkap anggota; b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS selaku Wakil Ketua merangkap anggota; c. Menteri Keuangan, selaku anggota; d. Menteri Pertanian, selaku anggota; e. Menteri Pertambangan dan Energi, selaku anggota; f. Menteri Perindustrian, selaku anggota; g. Gubernur Bank INDONESIA, selaku anggota.
Koreksi Anda