Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Teks Saat Ini
Untuk pelaksanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan bursa dibentuk :
a. Badan Pembina Bursa Komoditi;
b. Badan Pelaksana Bursa Komoditi;
c. Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi;
d. Badan Usaha Kliring dan Jaminan Komoditi.
Koreksi Anda
