Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2025 — Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A.
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2025 — Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A disahkan pada tahun 2025.
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2025 — Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2025 — Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.