Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasioal Periode Tahun 2020-2024
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2021 — Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasioal Periode Tahun 2020-2024 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasioal Periode Tahun 2020-2024.
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2021 — Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasioal Periode Tahun 2020-2024 disahkan pada tahun 2021.
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2021 — Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasioal Periode Tahun 2020-2024 saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2021 — Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasioal Periode Tahun 2020-2024 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2021
KEPPRES 8/2021
Peraturan ini
Status: Berlaku