Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONALDAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONALPERIODE TAHUN 2O2O_2O24

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2O20 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Koreksi Anda