Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONALDAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONALPERIODE TAHUN 2O2O_2O24
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, rrraka Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2OL5-2O19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10. . .
Keputusan ditetapkan Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Hukum dan g-undangan, Djaman
Koreksi Anda
