Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONALDAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONALPERIODE TAHUN 2O2O_2O24

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasionai, dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda