Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONALDAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONALPERIODE TAHUN 2O2O_2O24

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis termasuk dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda