Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONALDAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONALPERIODE TAHUN 2O2O_2O24
Teks Saat Ini
Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis termasuk dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda
