Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONALDAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONALPERIODE TAHUN 2O2O_2O24
Teks Saat Ini
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Sekretaris Kabinet.
(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) rim...
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;
b. Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
c. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi;
d. Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholdersl;
e. Memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
f. Memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah;
g. Melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(41 Dalam menjalankan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
