Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan kepada Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat Daerah bertanggung jawab kepada Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Pasal 9…
Koreksi Anda
