Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Teks Saat Ini
www.bphn.go.id
Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Wakil Kelua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Pertahanan;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Kehutanan;
7. Menteri Komunikasi dan Informatika;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11. Menteri Perdagangan;
12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
14. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
15. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
16. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
17. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
18. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
19. Sekretaris Kabinet;
20. Panglima…
20. Panglima Tentara Nasional lndonesia;
21. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
www.bphn.go.id
b. Panitia Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari:
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua II : Menteri Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua III : Menteri Perhubungan.
Wakil Ketua IV : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua V : Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Sekretaris I : Sekretaris Dewan Kelautan INDONESIA.
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
I.
Bidang Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA ke-68 di Salah Satu Pulau Terluar:
Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pualu-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan.
II. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan:
Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Wakil…
Wakil Ketua II : Asisten Teritorial Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat.
Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
www.bphn.go.id
Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
III. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara:
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial.
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
IV. Bidang Badan Usaha Milik Negara Peduli Komodo:
Ketua : Sekretaris Kementerian Bidang Badan Usaha Milik Negara.
Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Bidang Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Bidang Badan Usaha Milik Negara.
V. Bidang Kegiatan Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara:
Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil…
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
www.bphn.go.id
Wakil Ketua III : Kepala Dinas Potensi Maritim Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
VI. Bidang Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar:
Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahun INDONESIA.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
VII. Bidang Seminar Nasional dan Internasional:
Ketua : Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
VIII. Bidang Reli Kapal Layar (Yacht Rally):
Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
IX. Bidang….
IX. Bidang Potensi Pariwisata, Budaya, dan Alam:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
www.bphn.go.id
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kekayaan Alam, Kementerian Kehutanan.
X. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara:
Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.
XI. Bidang Olahraga Bahari:
Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua : Deputi Bidang Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
XII. Bidang Pameran Potensi Daerah:
Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal.
XIII. Bidang...
XIII. Bidang Festival Derawan 2013:
Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
www.bphn.go.id
XIV. Bidang Fasilitasi Sarana dan Prasarana:
Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
XV. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua II : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat.
XVI. Bidang...
XVI. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi:
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
XVII. Bidang Keamanan:
www.bphn.go.id
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional lndonesia.
XVIII. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Imigrasi dan Karantina:
Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan.
c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah terdiri dari:
Ketua : Sekretaris Dewan Kelautan INDONESIA.
Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Anggota : 1. Walikota Kupang;
2. Bupati Alor;
3. Bupati…
3. Bupati Belu;
4. Bupati Ende;
5. Bupati Flores Timur;
6. Bupati Kupang;
7. Bupati Lembata;
8. Bupati Manggarai;
9. Bupati Manggarai Barat;
10. Bupati Manggarai Timur;
11. Bupati Ngada;
www.bphn.go.id
12. Bupati Nagekeo;
13. Bupati Rote Ndao;
14. Bupati Sabu Raijua;
15. Bupati Sikka;
16. Bupati Sumba Barat;
17. Bupati Sumba Barat Daya;
18. Bupati Sumba Tengah;
19. Bupati Sumba Timur;
20. Bupati Timor Tengah Selatan;
21. Bupati Timor Tengah Utara; dan
22. Bupati Berau.
Koreksi Anda
