Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda