Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 mempunyai tugas: a. menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Komodo Tahun 2013; b. menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013. (2) Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi: a. Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA ke-68, di salah satu pulau terluar; b. Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara; c. Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara; d. Badan Usaha Milik Negara Peduli Komodo; e. Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara; f. Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar; g. Seminar Nasional dan Internasional; h. Reli Kapal Layar (yacht rally); i. Potensi Pariwisata, Budaya dan Alam; j. Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara; k. Olahraga Bahari l. Pameran Potensi Daerah; m. Festival… www.bphn.go.id m. Festival Derawan 2013; n. Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangan di daerah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda