Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi Pengawas.
(2) Ketua Komisi Pengawas selanjutnya menyusun dan MENETAPKAN susunan organisasi Komisi Pengawas dan menunjuk anggotanya dalam organisasi yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan anggota Komisi Pengawas.
Pasal 14 ….
6
Koreksi Anda
