Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.
Koreksi Anda
