Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran