Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan pengelolaan zakat secara nasional agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, Badan Amil Zakat Nasional melaksanakan hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah di semua tingkatan. (2) Hubungan …. 7 (2) Hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda