Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Amil Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu periode sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu kali periode berikutnya.
Koreksi Anda