Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Setelah PRESIDEN berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil PRESIDEN segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada PRESIDEN.
Pasal Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Dikutip dari Warta Perundang-undangan No. 1926/TH.XXI Senin, 14 Februari 2000
Koreksi Anda
