Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, Wakil PRESIDEN tetap menggunakan dan mendapat dukungan sepenuhnya dari organisasi yang sehari-hari membantu PRESIDEN.
Koreksi Anda
