Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil PRESIDEN sebagai pelaksana tugas PRESIDEN wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda