Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Wakil PRESIDEN untuk melaksanakan tugas-tugas sehari-hari PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Dalam Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan tersebut.
Koreksi Anda