Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 41-1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, ditanggung oleh Pemerintah."
Koreksi Anda