Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
