Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda