Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan mengenai penyampaian surat pemberitahuan dan pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut oleh KAPOLRI.
Koreksi Anda
