Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 1990 tentang Pengumuman, Pemasangan, Pemuatan, Dan Penyebaran Nama Dan Tanda Gambar Organisasi Serta Nomornya Yang Digunakan Dalam Pemilihan Umum Sebelum Masa Kampanye, tidak termasuk Kampanye Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
