Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum oleh Penguasa yang berwenang setempat.
Koreksi Anda
