Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dapat mengganggu keamanan dan/atau ketertiban lingkungan setempat, dapat dilarang atau diberhentikan pelaksanaannya oleh Penguasa yang berwenang setempat.
Koreksi Anda
