Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Kampanye Pemilihan Umum semua pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan, memutarbalikkan arti dan isi, dan/atau merongrong Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta dilarang membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Koreksi Anda