Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, berlaku juga terhadap mereka yang terlibat G 30 S/PKI yang telah dipertimbangkan dapat menggunakan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
