Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk pawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 dilarang menggunakan segala bentuk kendaraan.
Koreksi Anda
