Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk pawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 dilarang menggunakan segala bentuk kendaraan.
Koreksi Anda