Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa/ menggunakan gambar atau lukisan atau tulisan yang menggambarkan perseorangan.
Koreksi Anda