Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa segala macam bentuk senjata dan/atau bahan peledak, dan/atau benda yang dapat diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
Koreksi Anda