Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa segala macam bentuk senjata dan/atau bahan peledak, dan/atau benda yang dapat diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
Koreksi Anda
