Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dilarang menggunakan gedung pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit dan atau halamannya. (2) Khusus gedung pemerintah yang lazin dipakai untuk kegiatan/pertemuan umum dapat digunakan untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum bagi ketiga Organisasi setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda