Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pengurus/anggota Organisasi tetapi tidak dicalonkan, dan akan melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan Kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan/atau fasilitas yang ada padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Pelaksanaan mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda