Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu pelaksanaannya Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut: a. untuk pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kegiatannya dilaksanakan antara pukul 09.00 dan pukul 18.00 waktu setempat; b. untuk pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan. c. untuk pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f, kegiatannya dilaksanakan antara pukul 06.00 dan pukul 22.00 waktu setempat, kecuali untuk media massa cetak.
Koreksi Anda