Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran RRI dan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya berupa pidato radio dan televisi dengan menggunakan naskah yang disiapkan oleh DPP Organisasi yang bersangkutan.
(2) Naskah pidato sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh DPP Organisasi kepada PPI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu penyiaran.
(3) Naskah pidato sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diteliti oleh Panitia Peneliti Naskah Kampanye Pemilihan Umum.
(4) Naskah Pidato yang telah diteliti oleh Panitia Peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) harus sudah diserahkan kepada DPP Organisasi selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu penyiaran.
(5) Panitia Peneliti Naskah Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari unsur LPU/PPI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Penerangan, POLRI, dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Koreksi Anda
