Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Wilayah Pemerintahan serendah-rendahnya Camat/Kepala Wilayah Kecamatan dalam wilayah kerjanya masing-masing dapat MENETAPKAN tempat umum yang disediakan Pemerintah bagi pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e serta mengatur tata cara pemasangan dan/atau pemancangan oleh Organisasi yang bersangkutan. (2) Pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada bangunan, halaman, dan/atau pekarangan milik perorangan/badan harus seizin dari pemilik atau penghuni bangunan, halaman, dan/atau pekarangan yang bersangkutan. (3) Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat dalam mengatur dan menentukan tempat umum bagi pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda