Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Surat keterangan yang berisi perubahan waktu dan/atau tempat serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, diberikan kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan, yaitu:
a. apabila Kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan bersamaan waktu dan/atau tempatnya dengan Kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh Organisasi lain yang telah memberitahukan terlebih dahulu;
b. apabila Kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan dalam gedung atau di tempat terbuka yang bersamaan waktunya dengan Kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh Organisasi lain, dengan ketentuan:
1) jarak antara masing-masing gedung tempat Kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan, kurang dari 2.000 (dua ribu) meter;
2) jarak antara masing-masing tempat terbuka yang digunakan dalam Kampanye Pemilihan Umum kurang dari 5.000 (lima ribu) meter;
c. apabila pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum itu diduga akan mengganggu dan/atau dapat diduga akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
Koreksi Anda
