Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguasa yang berwenang setempat setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Kampanye Pemilihan Umum dimulai, harus sudah memberikan surat keterangan yang menyatakan mengenai penentuan waktu, penggunaan tempat, dan alat peragaan kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan, dengan tembusan disampaikan kepada : a. PPI, apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLRI; b. PPD I, apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLDA/KAPOLWIL; c. PPD II, apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/ KAPOLRES. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berisi : a. Kampanye Pemilihan Umum dapat dilaksanakan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan; b. Kampanye Pemilihan Umum dapat dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dengan perubahan waktu dan/atau tempat, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum; c. alat peragaan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan yang dapat digunakan atau yang tidak dapat digunakan. (3) Alat peragaan yang tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah alat peragaan yang dapat diartikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
Koreksi Anda