Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, ketiga Organisasi dapat mengadakan kesepakatan bersama mengenai penggunaan jadwal waktu dan tempat Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Kesepakatan bersama mengenai penggunaan jadwal waktu dan tempat Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat untuk seluruh atau sebagian jangka waktu kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat oleh Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan bersama-sama dengan Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat termasuk Penguasa yang berwenang setempat dan Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dimulai jangka waktu kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
