Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk rapat umum, pawai, keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum, penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat umum serta segala macam dan bentuk pertunjukan umum, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum hanya membawa dan/atau menggunakan tanda gambar Organisasi dan/atau atribut Organisasi serta alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda
