Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk rapat umum, pawai, keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum, penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat umum serta segala macam dan bentuk pertunjukan umum, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum hanya membawa dan/atau menggunakan tanda gambar Organisasi dan/atau atribut Organisasi serta alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda