Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan antara lain dalam bentuk :
a. rapat umum;
b. pawai;
c. keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum;
d. penyiaran melalui RRI dan/atau TVRI;
e. penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat umum berupa poster, plakat, surat selebaran, slide, film, radio-kaset, video-kaset, slogan/semboyan, spanduk, brosur, tulisan, lukisan dan penggunaan media massa serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya;
f. segala macam dan bentuk pertunjukan umum.
(2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dengan cara-cara yang bersifat mendidik, meningkatkan kesadaran politik rakyat, menggairahkan pembangunan nasional serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Koreksi Anda
