Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban jalannya Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dewan Pimpinan Organisasi dapat meminta bantuan pengamanan pada Penguasa yang berwenang setempat.
Koreksi Anda
