Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilayah INDONESIA GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama dan sederajat, yaitu bahwa ketiga Organisasi tersebut mempunyai kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan, dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum serta mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri Kampanye Pemilihan Umum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda