Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Koreksi Anda