Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1990. 2. Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum adalah Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, dan Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya berturut-turut disebut LPU, PPI, PPD I, PPD II, dan PPS. 3. Organisasi peserta Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Organisasi, adalah Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA, dan Partai Persatuan Pembangunan yang selanjutnya berturut-turut disebut GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan. 4. Penguasa yang berwenang setempat adalah Pejabat Kepolisian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengamanan kampanye Pemilihan Umum, masa tenang, serta pemungutan suara dan penghitungan suara, yaitu Kepala Kepolisian Republik INDONESIA untuk seluruh wilayah INDONESIA dan Kepala Kepolisian setempat yaitu Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Wilayah untuk wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, Kepala Kepolisian Wilayah kota Besar/Kepala Kepolisian Kota besar/Kepala Kepolisian Resort Kota/Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dan Kepala Kepolisian Sektor Kota/Kepala Kepolisin Sektor untuk wilayah Kecamatan yang selanjutnya berturut-turut disebut KAPOLRI, KAPOLDA/KAPOLWIL, KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/ KAPOLRESTA/KAPOLRES, KAPOLSEKTA/KAPOLSEK, dan Camat untuk wilayah Kecamatan dalam hal di suatu wilayah Kecamatan belum ada KAPOLSEKTA/ KAPOLSEK. 5. Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan Organisasi di seluruh wilayah INDONESIA untuk mempengaruhi pemilih dalam rangka usaha memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. 6. Masa Tenang adalah masa tidak dilakukan Kampanye Pemilihan Umum sebelum pemungutan suara. 7. Dewan Pimpinan Organisasi adalah pengurus organisasi yaitu Dewan Pimpinan Organisasi di Tingkat Pusat, Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat I, dan Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat II yang selanjutnya berturut-turut disebut DPP Organisasi, DPD I Organisasi, dan DPD II Organisasi. 8. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan yang disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik atau Golongan Karya; 9. Alat Peragaan Kampanye Pemilihan Umum selanjutnya disebut alat peragaan adalah alat yang digunakan oleh Organisasi dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum. 10. Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat adalah Gubernur untuk wilayah Propinsi dan Ibukota Negara, Bupati/Walikotamadya untuk wilayah Kabupaten/Kotamadya, Walikota untuk wilayah Kota Administratif, dan Camat untuk wilayah Kecamatan. 11. Pawai adalah salah satu cara penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum yang berbentuk arak-arakan, karnaval, iring-iringan dengan berjalan kaki, dan gerak jalan.
Koreksi Anda