Pasal 1
Mengesahkan Agreement between The Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Austria for The Avoindance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital beserta Protocol, yang telah ditandatangani di Wina, Austria pada tanggal 24 Juli 1986, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Austria, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.